POST LIST


Selasa, 23 Oktober 2012

Pemerintah Bisa Naikkan Harga BBM Kapan Saja di 2013


Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Selasa, 23/10/2012 15:48 WIB

Jakarta - Undang-undang APBN 2013 sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada keistimewaan yang diperoleh pemerintah dalam UU APBN 2013 ini, khususnya pada pasal 8 ayat 10.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan pada pasal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menaikkan harga BBM bersubsidi kalau terjadi perubahan asumsi makro khususnya berubahnya harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi lebih besar dari US$ 100 per barel di APBNP 2013.

"Pasal 8 ayat 10 memang isinya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan," kata Agus di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Penyesuaian harga BBM bersubsidi, tutur Agus terjadi ketika harga minyak dunia meroket tajam melampaui batas asumsi ICP sehingga pemerintah harus memiliki kebijakan dan kewenangan untuk menjaga kondisi APBN dari dampak buruk meroketnya harga minyak.

"Pemerintah dalam mengelola APBN perlu mempunyai kewenangan kalau terjadi kondisi APBN dimana kondisinya tidak lazim atau normal. Itu pemerintah bisa menyesuaikan harga," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menyampaikan hal serupa. Pemerintah bisa kapan saja menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia telah melampaui batas yang tertera dalam APBN.

"BBM bisa naik. Tapi kuota BBM tidak bisa, harus dengan persetujuan DPR," ungkap Harry.

0 komentar:

Posting Komentar

Singgah Dong Ketikannya Disini