POST LIST


Selasa, 23 Oktober 2012

Amankan Pajak, DJP Gandeng Polri & Kejaksaan

Rabu, 24 Oktober 2012 09:50 wib

Ilustrasi. (Foto: Humas DJP)
Ilustrasi. (Foto: Humas DJP)
JAKARTA - Hari ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman (Momorandum of Understanding/MoU) dengan Polri dan Kejaksaan RI. Sosialisasi telah dilakukan dari september 2012 hingga Oktober 2012 di 11 Kota.

"Sosialisasi MoU yang telah dilaksanakan kami dilaksanakan pada september sampai Oktober, dengan tim gabungan dari Polri dan kejaksaan," ujar Deputi Humas Direktorat Pajak, Kismantoro, pada pidatonya, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Kismantoro mengatakan, DJP telah melakukan sosialisasi di 11 kota dengan melibatkan kantor wilayah DJP, Kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar unit vertikal dari masing-masing pihak dapat berkoordinasi, melaksanakan dan menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut.

Secara garis besar, kesepakatan bersama antara DJP dan Polri mengatur mengenai kerjasama dalam rangka meningkatkan kinerja para pihak dan untuk mengamankan penerimaan perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Hal ini meliputi kerjasama dalam bidang penegakan hukum seperti kerjasama penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan, dan pelaksanaan tugas DJP. Selain itu dengan Polri. Pemanfaatan data dan informasi juga menjadi tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kesepakatan antara DJP dan Kejaksaan RI mengatur kerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja para pihak dan untuk mengamankan penerimaan perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Dia melanjutkan kerjasama ini meliputi kerjasama dalam penegakan hukum di bidang perpajakan seperti kerjasama dalam proses penuntutan perkara tindak pidana perpajakan, kerjasama dan dukungan dalam pelaksanaan tugas di bidang perddata dan tata usaha negara seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sosialisasi dan penyuluhan, penerangan hukum serta pemanfaatan data dan informasi.

"Tujuan ini ada beberapa, dan DJP mengharapkan bisa direalisasikan, agar kerjasama dengan DJP polri dan DJ kejaksaan RI, ini karena masih banyak kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan potensi-potensi pajak," ujar Kismantoro.

0 komentar:

Posting Komentar

Singgah Dong Ketikannya Disini