POST LIST


Selasa, 23 Oktober 2012

Detik.com Dituntut 20 Tahun Dihukum 4 Tahun, Vonis Syarifuddin Terlalu Ringan

 
Hakim Syarifuddin (ramses/detikcom)
Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nonaktif Syarifuddin, dituntut 20 tahun penjara tetapi hanya divonis 4 tahun karena terbukti menerima suap Rp 250 juta. ICW menilai vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan yang diajukan.

"Vonis kurang banyak. Harusnya kan 2/3 dari tuntutan. Kalau dituntut 20 tahun berarti 10 tahun lah," kata penggiat anti korupsi ICW, Emerson Yunto, kepada detikcom, Rabu (24/10/2012).

Emerson mengatakan hukuman yang sesuai harus diberikan agar memberikan efek jera bagi hakim-hakim yang nakal. Hukuman yang dijatuhkan jangan terkesan melindungi hakim korup. "Itu kan dilakukan kalau memang benar mau memberikan pelajaran untuk hakim," ujar Emerson.

Emerson menilai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk memecat hakim Syarifuddin sudah tepat. Menurutnya selain pemecatan, gaji hakim juga harus dihentikan sejak putusan dijatuhkan.

"Pemecatan harus dilakukan kalau enggak kita malah menggaji koruptor donk. Gaji juga harus dihentikan, ini untuk memberikan efek jera dan hukuman buat dia," ujar Emerson.

ICW akan melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan hakim Syarifuddin. Menurutnya bisa saja putusan yang dahulu diindikasikan adanya penyuapan tetapi tidak diketahui oleh badan pengawas.

"Untuk kasus hakim Syarifuddin kita bicara pengawasan MA berarti ini ada yang harus diperbaiki. Kita juga akan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim syarifuddin," kata Emerson.

Seperti diberitakan sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Syarifuddin 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping. Penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat MA.

Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011.

0 komentar:

Posting Komentar

Singgah Dong Ketikannya Disini